SOSIALISASI UU PT

Tarakan. 30 Oktober 2012
       selasa, pada pukul 09.30, pihak rektorat Universitas Borneo Tarakan, Melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan undang - undang Pendidikan Tinggi, no 12 tahun 2012. dimana UU ini menjelaskan tentang kewajiban perguruan tinggi, dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS yang ada di se;luruh wilayah Republik Indonesia, semua ini di lakukan oleh MENDIKTI yang telah menentukan dan membuat UU PT.
       sosialisasi ini, di ikuti oleh seluruh  pihak Perguruan Tinggi yang ada di wilayah kalimantan timur bagian utara, dean juga mahasiswa yang turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. selain itu juga ada dua orang perwakilan dari DIKTI dalam acara ini, pimbicara dalam sosialisasi ini, adalah bapak Rektor UBT, dan juga Bapak yahyah, dosen dari FAHUM.
       kata beliau, sosialisasi ini merupakan awal dari penyusunan UU PT, yang akan di terapkan dalam kurun waktu dua tahun kedepan, karena pada saat ini masih dalam penyusunan program, sehingga belum bisa di terapakan dalam waktu dekat ini.
        sampai ketemu di waktu berikutnya ya....

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SINOPSIS ANAK PERAWAN DISARANG PENYAMUN

Asiknya Belajar dan main di TBM-Rumah Baca Taka

kasiat buah avokat