SOSIALISASI UU PT
Tarakan. 30 Oktober 2012 selasa, pada pukul 09.30, pihak rektorat Universitas Borneo Tarakan, Melakukan sosialisasi yang berkaitan dengan undang - undang Pendidikan Tinggi, no 12 tahun 2012. dimana UU ini menjelaskan tentang kewajiban perguruan tinggi, dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS yang ada di se;luruh wilayah Republik Indonesia, semua ini di lakukan oleh MENDIKTI yang telah menentukan dan membuat UU PT. sosialisasi ini, di ikuti oleh seluruh pihak Perguruan Tinggi yang ada di wilayah kalimantan timur bagian utara, dean juga mahasiswa yang turut berpartisipasi dalam kegiatan ini. selain itu juga ada dua orang perwakilan dari DIKTI dalam acara ini, pimbicara dalam sosialisasi ini, adalah bapak Rektor UBT, dan juga Bapak yahyah, dosen dari FAHUM. kata beliau, sosialisasi ini merupakan awal dari penyusunan UU PT, yang...